BICARABERITA - Membersihkan benda-benda yang dapat menghalangi air menyentuh kulit seperti kuteks, adalah salah satu syarat sah wudhu.
Hal ini membuat muslimah biasanya hanya memakai kuteks saat sedang haid saja. Namun saat ini ada yang namanya kuteks halal, dengan klaim bisa dipakai sholat.
Tapi, benarkah kuteks halal ini bisa dipakai ketika berwudhu? Simak selengkapnya.
Dilansir dari akun Instagram @anca.id beliau menjelaskan. Kuteks halal, artinya tidak mengandung bahan-bahan yang haram atau najis.
Baca Juga: Suami Tasyi Athasyia ‘Syech Zaki’ buat netizen penasaran, ternyata masih punya hubungan keluarga
Dan umumnya mempunyai klaim breathable (memakai polimer khusus di mana air dan udara dapat melewati jalan lapisan kuteks dan mencapai kuku).
Ada juga yang peel off nail Polish yang berarti mudah dikelupas, tidak perlu aseton atau nail Polish remover, dan mudah dibersihkan sebelum wudhu.
Setelah dilakukan pengujian klaim kuteks tembus air:
• kuteks dengan klaim breathable' formula ini tidak langsung tembus begitu terkena air.
• Butuh digosok dan ditekan-tekan supaya air bisa masuk, itupun butuh waktu (sekitar minimal 10 detik) baru bisa ditembus air.
• pengujian yang dilakukan hanya berlaku untuk 1-2 lapis, tidak termasuk base Coat dan top Coat.
Baca Juga: Aksi pertama 'predator' Prey peroleh pujian 'film terbaik' waralaba
Pendapat ulama terkait kuteks halal. "Kuteks halal ini sesuatu yang masih abu-abu, masih diperdebatkan (apakah tembus air atau tidak). Jangan mengambil resiko, jangan pertaruhkan hubungan dengan Allah. Walaupun jika mungkin itu bisa ditembus air, hapus seluruhnya sebelum wudhu". Mufti Menk.
Catatan bagi perempuan muslimah:
• Tidak ada kepastian ilmiah untuk mendukung penggunaan kuteks halal saat sholat, maka hindari penggunaan-nya saat berwudhu.
• Jika ingin mewarnai kuku, lebih baik memakai Henna/Inai/pacar kuku yang mewarnai tanpa membentuk lapisan pada kuku.
• Bisa pakai kuteks hanya saat haid, atau boleh pakai tapi dihapus/ dikelupas dulu ketika akan wudhu.
• Penggunaan kuteks sebagai bagian dari tabarruj dan berhias untuk laki-laki yang bukan mahram tetap dilarang secara syar'i.***
Artikel Terkait
Metode dan corak penafsiran kitab Al-Furqan Tafsir Qur’an
Sistematika penafsiran kitab Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka
Hukum nifas menurut Islam, begini penjelasannya
5 Ayat Al-Qur'an yang menjadi motivasi dalam kehidupan
Nifas menurut madzhab imam Syafi'i
Kenapa disunnahkan puasa Tasua sebelum puasa Asyura ? Ini penjelasannya
Keutamaan puasa Tasua, ini penjelasannya
Bolehkah puasa Asyura disatukan dengan puasa sunnah lainya? Berikut penjelasannya
Hukum Jastip (Jasa titip) dalam Islam
Arti mimpi sepatu menandakan anda akan naik pangkat