Tolak perpanjangan masa jabatan kepala desa, ICW: Data korupsi di tingkat desa memprihatinkan

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 19:09 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak keras wacana perpanjangan masa jabatan Kades 9 tahun yang sarat politis dan banyak korupsi. (Foto: dok. Parlementaria)
Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak keras wacana perpanjangan masa jabatan Kades 9 tahun yang sarat politis dan banyak korupsi. (Foto: dok. Parlementaria)

BICARABERITA – Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa terus digaungkan oleh ribuan kades yang melakukan demonstrasi di depan gedung DPR dan MPR beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini mereka mendesak pemerintah agar melakukan revisi terhadap undang-undang desa.

Seluruh kepala desa itu menganggap bahwa masa jabatan selama 6 tahun masih kurang untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik.

Baca Juga: Wisata Bendungan Air Nipis, irigator area persawahan dengan pemandangan apik khas Bengkulu Selatan

Mereka meminta agar masa jabatan kepala desa ditambah menjadi 9 tahun dan tetap 3 periode.

Menanggapi hal itu, ICW (Indonesia Corruption Watch) mengkritik usulan tersebut, kelompok antikorupsi ini menilai bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa seharusnya tidak dikabulkan oleh pemerintah.

Pasalnya, berdasarkan data dari ICW menyimpulkan bahwa korupsi di tingkat desa sudah sangat memprihatinkan.

Baca Juga: Lubuk Langkap: Wisata pemandian Bengkulu Selatan yang indah dan alami

Korupsi makin meningkat di desa seiring dengan alokasi dana desa yang sangat besar.

ICW juga menyampaikan bahwa ada sekitar lima ratusan kasus korupsi di tingkat desa dengan nilai ratusan miliar.

Oleh sebab itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa akan semakin membuat kasus korupsi mengalami kenaikan.

Baca Juga: Berfoto dengan Fajar Nugros, Rachel Vennya akan debut film? Lawan mainnya bukan sembarangan

Mekanisme pencegahan kasus korupsi di tingkat desa yang tidak efektif juga menurut ICW adalah salah satu indikator yang menjadikan dana desa sebagai lumbung korupsi, karena dana desa memiliki nilai yang sangat besar.

Sejak 2015 sampai 2021, ada Rp400,1 triliun dana desa telah digelontorkan untuk keperluan pembangunan desa, tetapi tidak lembaga khusus yang mengawasi mekanisme anggaran dana desa tersebut.

Halaman:

Editor: Istiqomatudz Dzakiroh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X