Inilah tuntutan berbeda terhadap 6 anak buah Ferdy Sambo, harus siap dipenjara akibat perintah sang Jenderal

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin (kiri), mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023).(Antara/Reno Esnir)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin (kiri), mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023).(Antara/Reno Esnir)

BICARABERITA – Perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dengan melibatkan enam orang anak buahnya mendapatkan tuntutan hukuman penjara dari Jaksa Penuntut Umum.

Anak buah Ferdy Sambo tersebut mendapatkan tuntutan yang beragam, tergantung keterlibatannya dalam perintangan penyidikan. Enam orang anggota Ferdy Sambo harus siap dipenjara akibat perbuatan sang jenderal.

Enam orang anak buah Ferdy Sambo itu antara lain, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Cara membuat cilok kuah yang mudah dan praktis, cocok dijadikan camilan keluarga saat akhir pekan

Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Polri dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan. Hendra dinilah secara sah dan terbukti telah memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV vital disekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dituntut 2 tahun penjara. Ia dianggap telah terbukti merusak CCTV disekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri dituntut 1 tahun penjara karena telah terbukti sengaja merusak barang bukti yaitu laptop.

Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri dituntut 2 tahun penjara karena telah terbukti mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar TKP.

Baca Juga: Viral! Begini Kronologi Tamara Bleszynski digugat sebesar 34 milyar oleh adik kandung sendiri

Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri dituntut 3 tahun penjara karena telah terbukti menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital disekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Irfan Widyanto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dituntut 1 tahun penjara karena telah terbukti mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir Josua.

Akibat keterlibatan mereka dalam perintangan penyidikan tersebut maka beberapa waktu lalu anak buah Ferdy Sambo tersebut juga telah diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.***

 

Editor: Asjeni Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X