PDIP dikabarkan melaporkan media Surya Paloh ke Dewan Pers, ini alasannya

- Selasa, 24 Januari 2023 | 19:30 WIB
 Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Prof Dr (HC) Megawati Soekarnoputri. (Istimewa)
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Prof Dr (HC) Megawati Soekarnoputri. (Istimewa)

BICARABERITA – PDIP telah malaporkan dua media milik Surya Paloh kepada Dewan Pers pada Jumat, 20 Januari 2023. Kedua media tersebut adalah Metro TV dan Media Indonesia.

PDIP mengatakan bahwa kedua media milik Surya Paloh tersebut memiliki redaksi yang disinyalir rangkap jabatan dengan kepengurusan partai politik tertentu.

Tak hanya sampai disitu, PDIP juga menyampaikan bahwa adanya pemberitaan yang merugikan atau menjatuhkan partai berlambang banteng tersebut. Surya Paloh juga dianggap campur tangan dalam pemberitaan pada media miliknya itu.

Baca Juga: Kalahkan rekor IU 'Celebrity', New Jeans 'Ditto' jadi lagu artis wanita dengan PAK terbanyak dalam sejarah!

Sekretaris BBHAR (Badan Hukum dan Advokasi Rakyat) DPP PDIP Yanuar P. Wasesa juga menginginkan agar media pers Indonesia tetap independen, sehingga demokrasi semakin hidup.

“Demokrasi akan sehat apabila pers independen, objektif, dan mengedepankan etika jurnalistik. Dengan demikian, campur tangan pemilik media dengan parpolnya bisa dihindarkan. Itulah salah satu gugatan yang kami lakukan,” tutur Yanuar.

PDIP juga menyampaikan bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh media tersebut tak hanya merugikan partainya tetapi juga menjatuhkan ketua umumnya Megawati Soekarno Putri.

Baca Juga: Simpel! Resep beef tumis pedas cocok jadi menu andalan yang nikmat

Oleh sebab itu, PDIP mengaku telah melakukan pertimbangan yang mendalam serta telah mengundang pakar pers sehingga akhirnya berani memutuskan untuk melaporkan kedua media milik Surya Paloh tersebut.

Ketua BBHAR DPP PDIP M, Nurdin juga mengatakan bahwa seharusnya pemberitaan politik di media publik seperti medis milik Surya Paloh tersebut haruslah bersifat netral dan tidak memihak terhadap siapa pun.

Ketua Dewan Pers juga telah telah menanggapi laporan yang disampaikan oleh PDIP, Dewan Pers dalam hal ini mempersilahkan PDIP untuk melakukan laporan. Menurut Ninik Rahayu yang juga merupakan ketua Dewan Pers, sah-sah jika jika PDIP melaporkan hal tersebut jika mereka benar-benar dirugikan.

Tetapi, Dewan Pers menyampaikan bahwa jika nantinya ternyata sengketa itu adalah persoalan pidana, maka harus pihak kepolisian yang menyelesaikannya.***

Editor: Asjeni Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X