BICARABERITA – Setelah dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan minggu lalu, hari ini Ferdy Sambo akan melakukan pembelaan atau pledoi.
Bersama tim kuasa hukumnya, mantan jenderal bintang dua tersebut akan membacakan nota pembelaan dan juga membawa bukti-bukti tambahan yang dapat meringankan Ferdy Sambo atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Masih ramai disebut numpang hidup pada Lesti Kejora, Rizky Bilar: Untuk masa depan...
Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh pihak Ferdy Sambo hari ini, akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dengan 2 Hakim Anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Minggu lalu, Ferdy Sambo telah sah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat dan juga telah sah dan terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Oleh sebab itu, pembacaan nota pembelaan atau pledoi hari ini akan menjadi harapan besar bagi Ferdy Sambo agar dapat lepas dari tuntutan penjara seumur hidup.
Baca Juga: Buat geger, pasangan gay asal Amerika ternyata ditangkap polisi dalam keadaan begini
Adanya isu tentang orang-orang berpengaruh yang sedang berusaha agar hukuman mantan kadiv propam tersebut diringankan, akan juga menjadi tantangan bagi Hakim untuk membuktikan integritasnya jika memang benar adanya gerakan intervensi tersebut.
Hari ini, seluruh tim kuasa hukum Ferdy Sambo termasuk Arman Hanis akan membela kliennya dengan sebisa mungkin mendapatkan tuntutan yang lebih ringan.
Artikel Terkait
Bharada Eliezer dituntut hakim dengan hukuman 12 tahun penjara, ternyata ini alasan dasar vonisnya
Oknum kepala desa di Nias Selatan perkosa gadis 20 tahun sampai 7 kali, polisi fokus selidiki hal ini
Mahfud MD: Ada yang sengaja berusaha mempengaruhi vonis terhadap Ferdy Sambo
Motif pembunuhan Wowon terungkap oleh polisi, ternyata mirip dengan pembunuh berantai ini
Terungkap peran 3 terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Jaksa: Dua beri perintah tembak satu lalai
Diduga terlibat video mesum, anggota DPRD Penajam Paser, Kaltim malah laporkan sosok ini ke polisi
Khawatir dengan kondisi kliennya, pengacara Lukas Enembe berikan ancaman terhadap KPK
Respon kerusuhan pekerja di PT GNI, Said Didu: Terlalu banyak karpet merah diberikan kepada perusahaan asing
Berbuat mesum saat umrah, jamaah asal Sulawesi Selatan sudah divonis hukuman ini di Arab Saudi
Pernah menyuap hakim PTUN Medan, Pengacara Lukas Enembe ternyata seorang mantan narapidana korupsi