BICARABERITA – Beberapa waktu lalu, pihak Lukas Enembe telah menunjuk Otto Cornelis Kaligis sebagai tim kuasa hukum dari eks gubernur Papua tersebut. OC ditunjuk untuk membantu Lukas Enembe dalam menyelesaikan proses hukum yang sedang dijalani Lukas saat ini.
Awalnya, penunjukan Otto Cornelis Kaligis sebagai pengacara Lukas Enembe dianggap wajar-wajar saja untuk membantu Lukas dalam perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukannya.
Baca Juga: Sambut Imlek, Fuji jalani pemotretan dengan balutan cheongsam, Netizen: Ini bakatnya
Namun setelah ditelusuri, ternyata pengacara yang ditunjuk oleh pihak Lukas Enembe tersebut merupakan mantan narapidana korupsi juga. Otto Cornelis Kaligis sebelumnya pernah divonis 5,5 tahun penjara.
Setelah dicari tau lebih lanjut, pengacara yang ditunjuk oleh pihak Lukas Enembe tersebut ternyata pernah melakukan suap terhadap hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan, sehingga harus menjalani hukuman di balik jeruji besi penjara.
Rekam jejak dari Otto Cornelis Kaligis tentunya membuat banyak pihak ragu dengan pengacara Lukas Enembe tersebut.
Bahkan, ada yang beranggapan bahwa tidak sepantasnya mantan koruptor membela seseorang yang juga sedang menjalani proses hukum dugaan korupsi.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPK menyatakan bahwa tidak mempermasalahkan penunjukan Otto Cornelis Kaligis sebagai tim kuasa hukum dari Lukas Enembe.
Ali Fikri yang juga merupakan juru bicara KPK menerangkan bahwa penunjukan tersebut merupakan hak dari tersangka Lukas Enembe.
“Betul itu betul, sebelumnya kan KPK menangani perkaranya yang di Medan itu. Tapi kan persoalan itu sudah dipidana, sudah proses penghukuman terhadap yang bersangkutan (OC Kaligis,” ujar juru bicara KPK.
Tetapi meskipun demikian, KPK berharap agar OC kaligis sebagai mantan narapidana korupsi menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan korupsi juga.
KPK juga berpesan agar OC Kaligis dapat mengikuti aturan penyelesaian proses hukum Lukas Enembe, serta mengajak kliennya tetap kooperatif dan tidak menghindari pemeriksaan.***
Artikel Terkait
Meskipun mengaku kesambet saat sebut Jokowi sebagai Firaun, mengapa Cak Nun tidak bisa dipidana?
Bharada Eliezer dituntut hakim dengan hukuman 12 tahun penjara, ternyata ini alasan dasar vonisnya
Oknum kepala desa di Nias Selatan perkosa gadis 20 tahun sampai 7 kali, polisi fokus selidiki hal ini
Mahfud MD: Ada yang sengaja berusaha mempengaruhi vonis terhadap Ferdy Sambo
Motif pembunuhan Wowon terungkap oleh polisi, ternyata mirip dengan pembunuh berantai ini
Terungkap peran 3 terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Jaksa: Dua beri perintah tembak satu lalai
Diduga terlibat video mesum, anggota DPRD Penajam Paser, Kaltim malah laporkan sosok ini ke polisi
Khawatir dengan kondisi kliennya, pengacara Lukas Enembe berikan ancaman terhadap KPK
Respon kerusuhan pekerja di PT GNI, Said Didu: Terlalu banyak karpet merah diberikan kepada perusahaan asing
Berbuat mesum saat umrah, jamaah asal Sulawesi Selatan sudah divonis hukuman ini di Arab Saudi