Kabar baik bagi asisten rumah tangga, presiden Jokowi perintahkan agar UU PPRT harus segera ditetapkan

- Jumat, 20 Januari 2023 | 10:07 WIB
Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo atau lebih akrab disapa Jokowi (setkab.go.id)
Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo atau lebih akrab disapa Jokowi (setkab.go.id)

BICARABERITA – Setelah lebih dari 19 tahun hanya menjadi RUU (Rancangan Undang-Undang), presiden Jokowi tegaskan agar UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) harus segera disahkan.

UU PPRT sendiri adalah undang-undang yang nantinya akan memberikan perlindungan dan juga menjamin penuh hak-hak pekerja rumah tangga. Presiden Jokowi sendiri mengatakan bahwa RUU PPRT akan menjadi RUU prioritas di tahun 2023 ini. 

Baca Juga: 5 drama Korea terbaru 2023, dibintangi oleh Song Kang hingga Ahn Hyo-seop, siap temani harimu!

Presiden Jokowi mendesak agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang karena hukum ketenagakerjaan saat ini belum mengatur secara khusus dan tegas tentang perlindungan dan pemenuhan hak pekerja rumah tangga.

Saat ini orang yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga di Indonesia sangatlah banyak, sehingga sangat penting untuk mengatur dengan tegas bagaimana negara memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja rumah tangga.

Bahkan, saat presiden Jokowi melakukan konferensi pers terkait undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga pada Rabu, 18 Januari 2023, Dia menyebutkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa.

Dengan jumlah sebanyak itu, para pekerja tersebut sangat rentan kehilangan haknya. Oleh sebab itu negara harus hadir dan berusaha agar pekerja rumah tangga mendapatkan haknya.

Baca Juga: Resep Cenil Sunduk, enak dan gurih cocok jadi ide jualan yang laris manis

Dalam beberapa kejadian terakhir, dibeberapa tempat juga sering terjadi penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga yang dilakukan oleh majikannya sendiri, ART asal pemalang yang disiram air panas beberapa waktu lalu adalah salah satu contohnya.

Pengesahaan UU PPRT tentunya sudah ditunggu oleh para pekerja rumah tangga sudah sejak lama. Jika memang benar UU tersebut akan segara disahkan, maka itu akan membawa angin segar bagi seluruh asisten rumah tangga.***

Editor: Vito Adhityahadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X