BICARABERITA - Kasus Baim Wong kembali memasuki status baru. Per hari ini, Senin 5 Desember 2022. Kasie Humas Polres Jaksel ungkap pernyataan resminya.
Menurut AKP Nurma Dewi, selaku Kasie Humas Polres Jaksel menjelaskan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor kasus Baim Wong.
Kasie Humas Polres Jaksel mengungkapkan status Baim Wong masih dalam saksi terlapor. Akan tetapi, kasusnya sudah masuk ke tahap sidik.
Baca Juga: Catat! Ini jadwal dan syarat pendaftaran rekrutmen bersama BUMN batch 2022
"Masih didalami oleh penyidik. Diduga ada pasal 220 pasal KUHP. Ancamannya satu tahun empat bulan," ucap AKP Nurma Dewi. Dikutip YouTube Cumi Cumi.
Kepada rekan media, AKP Nurma menjelaskan 3 laporan kasus Baim Wong, baru satu yang masuk ke tahap sidik.
"Baru satu yang naik sidik. Satu Undang-undang ITE, kemudian satunya juga double 220 KUHP," tambahnya.
Lambatnya kasus Baim Wong menurut AKP Nurma karena masih ada pendalaman terhadap keterangan dari saksi-saksi.
"Jadi untuk sementara masih di dalami penyidik, kemudian setelah kita melakukan gelar perkara baru bisa ditentukan atau naik sidik. Kemarin sudah naik sidik," tuturnya.
Artikel Terkait
Honda memperkenalkan mobil konsep, mirip HR-V namun elektrik
Warga Turki menyuarakan ketidaksenangan atas adegan di drama ‘Reborn Rich’
Resep tahu goreng krispi, garing dan berbumbu banget dijamin jadi cemilan favorit
Ricky Rizal memindahkan uang Rp200 juta dari rekening Brigadir J, hakim sebut ada unsur pencucian uang
3 tipe gunung api di Indonesia terlihat dari sejarah erupsi, Semeru tipe apa?
Hakim tuduh Ricky Rizal curi uang dari rekening Brigadir J
Nikita Mirzani ditolak eksepsinya, Pengacara Fahmi Bachmid: Sudah masuk pokok perkara
BRI Liga 1 dimulai! Simak jadwal tayang di Indosiar
Rumah Raheem Sterling dibobol maling bersenjata, keluarganya terancam, langsung pulang ke Inggris dari Qatar
Catat! Ini jadwal dan syarat pendaftaran rekrutmen bersama BUMN batch 2022