Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Timsus akan hadirkan siapa saja? Warganet turut deg-degan

- Minggu, 28 Agustus 2022 | 12:28 WIB
Lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dipertemukan dalam rekonstruksi  (Malutnetwork - Design)
Lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dipertemukan dalam rekonstruksi (Malutnetwork - Design)

BICARABERITA - Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dijadwalkan oleh Tim Khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus mendatang.

Berdasarkan informasi yang dibuka ke hadapan publik, rencananya rekonstruksi tersebut digelar di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Seluruh tersangka rencananya akan dihadirkan pada rekonstruksi kejadian kasus tersebut di rumah dinas Duren Tiga tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuwat Ma'ruf.

Baca Juga: Perjalanan romantis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, dari cinta monyet hingga terjerat kasus pembunuhan

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi akan dilakukan secara transparan, objektif dan akuntabel.

Pihak penyidik juga mengundang pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

"Kemudian juga agar pelaksanaanya juga berjalan secara transparan objektif, dan akuntabel penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," kata Dedi.

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," lanjutnya.

Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keseluruhan tersangka akan didampingi oleh pihak pengacara masing-masing untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa rekonstruki kasus tersebut turut dihadiri oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Mandirinya anak pertama Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, calon dokter dan mencari cuan lewat kursus online

"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Pol Dedi.

Dedi dalam hal ini menegaskan bahwa proses rekonstruksi tersebut merujuk kepada perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus diselesaikan dengan cepat.

Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.

Halaman:

Editor: Vito Adhityahadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X