BICARABERITA - Pada hari Jumat kemarin, 5 Agustus 2022, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan Roy Suryo.
Penahanan Roy Suryo dilakukan mulai tadi malam. Setelah sebelumnya, ia melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo telah dimintai keterangan tambahan oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus meme stupa Candi Borobudur pada bulan Juni 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, membenarkan hal tersebut kepada wartawan.
"Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan."
Ia juga mengatakan bahwa Roy Suryo akan mendapat ancaman pidana selama lima tahun di penjara.
"Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," tambahnya.
Diketahui, Roy Suryo dilaporkan atas kasus ujaran kebencian terhadap SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dan penistaan agama Buddha.
Sehingga, salah satu perwakilan umat Buddha Indonesia menuntut Roy Suryo pada bulan Juni 2022 lalu.***
Artikel Terkait
Begini bunyi Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang menjerat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Kasus tindak pidana korupsi Bank Banten, kedua tersangka langsung ditahan
Bharada E jadi tersangka, Kuasa Hukum: Padahal masih diperiksa sebagai saksi
Ferdy Sambo minta maaf, netizen: HP, baju Brigadir J kemana?
Viral di Facebook, seorang bayi meninggal dibunuh ibu kandung karena masalah sepele
Imbas Penanganan TKP Kematian Brigadir J, 25 personel diperiksa Irsus Timsus Polri
'Saya sangat bersyukur memilikimu': Isi chat Putri kepada Brigadir J terungkap ke publik
Polres Jabar ringkus manajer artis ternama tanah air, simak selengkapnya
Luar biasa! 11 warga desa di Aceh menang telak dalam gugatan kasus pelanggaran HAM ExxonMobil
Kabar buruk: Manajer Bunga Citra Lestari ditangkap atas kasus narkoba