BICARABERITA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan status Bharada E yang menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Wakil ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu memberi keterangan yang pihaknya terima terkait fakta baru setelah Bharada E melakukan pemeriksaan psikologi.
Fakta baru yang diterima LPSK salah satunya terkait peran dan tugas Bharada E di keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo.
Status Bharada E bukanlah ajudan ataupun penembak jitu dari Irjen Pol Ferdy Sambo.Ash
"Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC) Bharada E ini adalah sopir," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media Kamis , 4 Agustus 2022.
Edwin mengatakan bahwa Bharada E merupakan supir akomodasi untuk Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kini Ferdy Sambo diperiksa penyidik setelah Bharada E jadi tersangka
Informasi tersebut disampaikan sendiri oleh Bharada E saat pemeriksaan.
Artikel Terkait
Bripka Ricky saksi penting dalam kasus Brigadir J, ke mana dirinya saat kejadian tersebut terjadi?
Mahfud MD klaim miliki catatan lengkap dari intelijen terkait kasus Brigadir J
Mahfud MD mengatakan ada 2 aspek dalam kasus penembakan Brigadir J: Psycho-hierarchical dan psycho-politics
Bharada E terjerat pasal 338 KUHP atas tindak pidana kasus kematian Brigadir J
Bharada E ditetapkan tersangka, Irjen Ferdy Sambo minta maaf atas kematian Brigadir J
Pernyataan lengkap Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri soal penembakan Brigadir J
Pihak forensik jelaskan perihal otak Brigadir J pindah ke perut: itu hal yang lumrah
Bharada E menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J, dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP
Begini bunyi Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang menjerat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Beberapa fakta terbaru terkait kasus penembakan Brigadir J, Bharada E baru mendapatkan pistol November 2021