Polres Depok Tetapkan Korban KDRT jadi Tersangka dan Viral, Kasus Diambil Polda Metro Jaya

- Jumat, 26 Mei 2023 | 08:41 WIB
 Polisi Akhirnya Buka Suara Terkait Korban KDRT Depok yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Sumber Foto: instagram.com/opposite6890.bytes
Polisi Akhirnya Buka Suara Terkait Korban KDRT Depok yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Sumber Foto: instagram.com/opposite6890.bytes

BICARABERITA -- Kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada penetapan tersangka istri dari kepolisian Depok berlanjut diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Masalahnya sempat heboh dan viral di media sosial di mana publik bertanya-tanya mengapa perempuannya yang sebelumnya korban akhirnya menjadi tersangka walaupun disebut ada unsur saling menyakiti.

Akhirnya setelah viral, maka Polda Metro Jaya ambil alih kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Depok yang telah menarik perhatian publik.

Baca Juga: Simak! Honorer akan Diangkat jadi ASN dan BKN akan Nonaktifkan Honorer dengan 3 Kriteria Ini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pihaknya akan menangani langsung perkara ini.

"Melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel, maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar Trunoyudo, Kamis, 25 Mei 2023.

Kasus KDRT ini sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Depok. Kemudian Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memberi atensi terhadap perkara pertikaian pasangan suami istri yang viral di media sosial ini.

Selain itu, kata Trunoyudo, Polda Metro Jaya memiliki Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita. Bagian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum itu dinilai mumpuni menangani perkara KDRT.

Baca Juga: Usai Hadapi Brighton, Pep Guardiola Ketangkap Basah Berbincang dengan Target Liverpool Alexis Mac Allister

"Tentunya kita harus melihat kasus ini secara utuh. Terima kasih masukan, kritikan, di media sosial yang sudah berkembang ini menuju apa yang bisa kita lakukan secara optimal," katanya.

Kasus pertengkaran suami istri ini berlatar belakang dari kekerasan di antara keduanya. Mereka menjadi tersangka setelah saling melapor ke polisi.

Proses restorative justice sempat dilakukan, namun tidak tercapai suatu kesepakatan. Keduanya juga memiliki klaim atas tindakan kekerasan yang diterima.

Polda Metro Jaya akan memberi waktu sejenak agar keduanya menenangkan diri. Namun bukan berarti kasus KDRT ini bakal berjalan di tempat.

Baca Juga: Oleksandr Zinchenko Sebut Ada 2 Pemain Arsenal yang Jarang Mengoper Bola, Cek Faktanya!

Halaman:

Editor: Vito Adhityahadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X