Berita Terkini: Pemerintah Tambah Cuti Bersama Lebaran dan Imbauan THR Diturunkan Paling Lambat 18 April 2023

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 15:55 WIB
Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

BICARABERITA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah melakukan rapat terbatas dengan Presiden Jokowi Widodo pada 24 Maret 2023 yang membahas persiapan arus mudik lebaran.

Menurut Budi, pada Lebaran tahun ini akan terjadi peningkatan jumlah pemudik dari yang sebelumnya sebanyak 85 juta orang, dan di tahun 2023 ini diprediksi naik menjadi 123 juta orang.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk memajukan dan menambah tanggal cuti Lebaran 2023 ini, selain itu juga ada arahan untuk para perusahaan agar segera membayarkan THR selambat-lambatnya 18 April 2023.

Oleh karen itu, BicaraBerita.com akan membagikan berita terkini terkait informasi cuti bersama dan tunjangan hari raya (THR) berikut ini!

Baca Juga: Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Indonesia Terancam Batal Jadi Tuan Rumah

Cuti Lebaran 19 – 25 April 2023

Budi menyampaikan informasi melalui konferensi pers setelah rapat terbatas yang dilakukannya.

“Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26. Jadi tambah 1 hari tapi di depan maju 2 hari”.

Adapun sebelumnya cuti bersama Lebaran 2023 ini dimulai tanggal 21 April 2023.

Langkah ini diambil oleh pemerintah ini bertujuan untuk memberikan waktu lebih luang untuk pemudik supaya tidak terjadi penumpukan dan kemacetan di beberapa jalur mudik.

Baca Juga: Kapan THR PNS Cair? Berikut Jawaban Kemenkeu Soal Terkait THR dan Gaji 13 PNS 2023

Lebih lanjut dijelaskan, “Dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 [April 2023], maka terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21 [April 2023]. Ada empat hari mereka mudik”.

THR Dihimbau Dibayarkan 18 April 2023

Budi juga menyoroti terkait dengan pemberian THR kepada karyawan terutama untuk swasta. Ia menghimbau agar THR bisa diberikan lebih awal yaitu pada tanggal 18 April 2023.

Halaman:

Editor: Istiqomatudz Dzakiroh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X