BICARABERITA - Sempat menjadi buronan, pengacara Natalia Rusli kini menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat, Selasa 21 Maret 2023 malam atas kasus penipuan dan langsung dilakukan penahanan.
Sebelumnya, diketahui Natalia mangkir dua kali dari panggilan penyidik sebagai tersangka, saat pemeriksaan kasus penipuan kliennya. Saat dicari di kediamannya dan dibeberapa lokasi, polisi mengalami kesulitan menemukan keberadaan Natalia Rusli. Namun, selang empat bulan berlalu, akhirnya keluar dari persembunyiannya dan menyerahkan diri.
Dituding melakukan penipuan dan penggelapan, Lantas jenis tindak apa sajakah yang dilakukan oleh Natalia Rusli? Simak penjelasan berikut ini:
Baca Juga: Cara Menghilangkan Kantuk Saat Puasa dengan Dzikir Penghilang Kantuk, Mata Langsung Melek!
Saat diwawancarai, kuasa hukum Verawati Sanjaya selaku pelapor kasus penipuan yang dilakukan oleh Natalia mengatakan, "awalnya Natalia Rusli menyebutkan dirinya adalah pengacara handal yang menangani kasus 30.000 korban jemaah First Travel, sehingga kemampuannya sebagai lawyer tidak perlu diragukan lagi", ujar Susandi.
Untuk menyakinkan lebih lagi, Natalia juga menunjukkan kedekatannya dengan beberapa pengacara papan atas dan menjanjikan kasus korban koperasi Indosurya akan dimenangkan serta akan mendapat uang mereka kembali.
Tergiur akan janji manis yang diberikan oleh Natalia, korban yang kebingungan inipun membayarkan sejumlah uang kepada Natalia sebagai advokat atas kasus mereka.
Baca Juga: Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Indonesia Terancam Batal Jadi Tuan Rumah
Dalam penantian yang panjang, harapan mereka tak kunjung terwujud. Koperasi Indosurya tetap tidak mengembalikan uang para korban hingga akhirnya mereka menemui Natalia dan menagih janji yang diucapkan.
Bukannya janji yang ditepati, Natalia malah memberi respon yang kurang bersahabat bahkan disebut-sebut korban menjelek-jelekan Natalia sebagai advokat.
"Respon yang kurang bersahabat dari Natalia. Korban dianggap memfitnah, menjelek-jelekan dibelakang, bahkan disebut tidak menganggap Natalia sebagai advokat. Buntutnya, jalan komunikasi diblokir oleh Natalia padahal berstatus pengacara", ungkap Susandi.
Baca Juga: Jangan Keliru! Cek Penerima Bansos untuk Bansos Ramadhan 2023 Lewat Tautan Berikut Ini...
"Kalau dari klien saya saja (Verawati), ada Rp 45juta ya, tapi inikan pulahan orang, ya kalau digabungkan bisa mencapai ratusan juta", tambahnya lagi.
Melihat respon yang tidak baik tersebut, beberapa korban lain yang merasa tertipu, ikut melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Barat.***
Artikel Terkait
Buntut Sindiran Mahfud MD, Kejaksaan RI: Tidak Ada Restorative Justice Bagi Mario Dandy dkk, Ini Alasannya
Apa itu Keadilan Restoratif? Definisi, Prinsip dan Praktik
Sri Mulyani Terima 300 Surat PPATK dengan Transaksi Mencurigakan Rp349 T, Laporan Tahun 2020 Paling Menonjol
Tak Temukan Motif Kepentingan Pribadi, Guntur Hamzah Hanya diberi Sanksi Kode Etik, PSHK: Desak diberhentikan
Cinta Bermotif Lunasi Pinjol 8 Juta, Pelaku Tega Mutilasi Korban 65 Bagian di Wisma Kaliurang
Jonatan Latumahina Ungkapkan Kondisi 30 Hari Perawatan David Ozora, Netizen Berikan Dukungan
Cekcok Saat Mabuk Berujung Gorok Leher Layaknya Sapi, Kejadian di Jakarta Pusat