Kurangi Macet Arus Mudik, Pemerintah Putuskan Cuti Bersama ditambah 2 Hari, Simak Tanggal Liburnya

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:34 WIB
 Cuti Bersama Dimajukan Untuk Mengurai Kemacetan (Pexels/@Pixabay)
Cuti Bersama Dimajukan Untuk Mengurai Kemacetan (Pexels/@Pixabay)

BICARABERITA - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 3/2022 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Kemudian dipertegas oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sebelumnya diputuskan cuti bersama dimulai tanggal 21-26 April 2023.

Namun, serangkaian pertimbangan yang memungkinkan terjadinya macet selama arus mudik lebaran berlangsung, maka pemerintah memutuskan akan memajukan waktu libur dua hari lagi.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Kantuk Saat Puasa dengan Dzikir Penghilang Kantuk, Mata Langsung Melek!

"Pemerintah minta jadwal cuti bersama dimajukan, dimulai pada 19 April 2023, sehingga mudik dapat dilakukan mulai pada 18 April sore hari", ujar Mentri Perhubungan Budi Karya melalui konfrensi persnya, Jumat 24 April 2023.

Dimulai dari 19 April 2023, pegawai sudah dapat libur, dan masuk kembali pada 26 April 2023 sehingga pemudik harus kembali ke kotanya masing-masing sebelum 26 April.

"Secara tradisional, keinginan untuk mudik ini sangat tinggi sekali, kebanyakan pemudik memilih 21 April sebagai waktu keberangkatan, sehingga diprediksi akan terjadi kepadatan arus mudik", ungkap Budi.

Baca Juga: Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Indonesia Terancam Batal Jadi Tuan Rumah

Akan tetapi, pemudik dapat memperpanjang masa cutinya dengan memanfaatkan 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Dengan demikian, pemudik mendapatkan masa cuti bersama terhitung delapan hari masa cuti dari pemerintah. Waktu yang cukup baik tentunya berkumpul bersama keluarga dan kerabat terdekat.

Editor: Asjeni Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X