BICARA BERITA -- Berdasarkan keputusan presiden dan menteri perhubungan cuti lebaran 2023 resmi dimajukan dua hari.
Keputusan dimajukannya cuti lebaran 2023 ini disampaikan oleh Menteri Budi Karya Sumadi pada 24 Maret 2023.
Berdasarkan keputusan presiden beserta jajaran pemerintah lainnya, cuti lebaran 2023 dimajukan dari yang semula dari tanggal 21-26 April kini berganti menjadi 19-25 April 2023.
Baca Juga: Model Trend Baju Lebaran Tahun Ini, Gamis dan Syari Masih Jadi Idola
Keputusan ini dibuat berdasarkan data pemudik yang mengalami pelonjakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Keputusan ini dibuat untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di berbagai titik, salah satunya pada jalur Jakarta-Semarang.
Dengan dimajukannya cuti tersebut, para pemudik diharapkan bisa mulai melakukan perjalanan dari tanggal 18 April malam.
"Sehingga dengan dimajukannya itu, pemudik bisa dari tanggal 18 sore, 19, 20 dan 21," tutur Menteri Budi Karya Sumadi pada siaran pers.
Menurut data pemudik tahun lalu, penumpukan volume kendaraan didominasi oleh mobil pribadi.
Makan dengan hal tersebut pemerintah juga menggagaskan program mudik gratis.
Baca Juga: 2 Contoh Ceramah Tarawih Singkat Mudah Dihafal untuk Ramadhan 1444 H
Menhub sendiri mengirimkan lima ratus bus untuk mudik gratis 2023 ini.
Sehingga program mudik gratis ini diharapkan bisa dijadikan alternatif untuk mencegah penumpukan volume kendaraan yang didominasi kendaraan pribadi.
Dengan Hal ini Budi Karya Sumadi juga menghimbau bagi para pemudik yang menggunakan sepeda motor agar tetap menjaga kondisi badannya.
Artikel Terkait
HEBOH! Kecam Pengesahan RUU Perppu Cipta Kerja, BEM UI Unggah Video Meme Puan Berbadan Tikus
Vito Jadi Korban Ditabrak Anak Kecil Akhirnya Wafat, Publik Malah Geram Karena Menguapnya Hal Ini
Polemik Presiden Jokowi Larang Buka Bersama Pejabat Negara, Kata Yusril: Khawatir Pemerintah Dicap Anti-Islam
THR PNS 2023 akan Lebih Cepat daripada Tahun Lalu, Cek Tanggalnya di Sini
Kontroversi Larangan Buka Bersama Pejabat Negara, Kata Ketua MUI Cholil Nafis: Dicabut Saja Agar Tidak Gaduh
THR 2023 PNS Kapan Cair? Berikut Komponen Penghitungan dan Jadwal Pencairannya
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023, Berikut Kuota dan Cara Daftarnya!
Bansos KLJ Ungu Maret 2023 Sudah Cair? Berikut Cara Cek KLJ Ungu 2023
VIRAL! Dianggap Mengganggu Ibadah Umat Muslim, Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal, Cek Faktanya!
Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 Sudah Dibuka? Hindari Hal Ini jika Ingin Lolos!