BICARABERITA - Berikut informasi terkait jadwal pendaftaran kartu prakerja gelombang 50 di 2023. Saat melakukan tes, jangan lakukan hal ini jika ingin dinyatakan lolos.
Sebagai informasi, jadwal pendaftaran kartu prakerja gelombang 50 akan muncul jika hasil seleksi dari gelombang 49 telah diumumkan, yaitu 11 Maret 2023.
Ada pun ketika jadwal pendaftaran kartu prakerja gelombang 50 sudah ada, masyarakat yang ingin lolos harus menghindari hal-hal ini selama melakukan tes.
Bisa dipastikan jika melanggar atau melakukan hal-hal tersebut, masyarakat yang mendaftar akan gagal mendapat insentif sebesar Rp4,2 juta dari kartu prakerja gelombang 50 tersebut.
Baca Juga: Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023, Berikut Kuota dan Cara Daftarnya!
Untuk itu, para peserta ada baiknya mengetahui, memahami, dan melaksanakan beberapa ketentuan yang berlaku selama mengikuti tes yang disediakan.
Aturan tes kartu prakerja gelombang 50
Berikut beberapa aturan yang wajib dipatuhi para peserta saat mengikuti tes kartu prakerja supaya mendapat insentif Rp4,2 juta:
1. Selalu on camera selama pelatihan online
Petugas akan mengabsen para peserta pada tes online tersebut. Untuk itu, diwajibkan on camera. Jika tidak, dianggap peserta tidak hadir dan gugur.
Pasalnya, untuk melakukan tes seleksi kartu prakerja, tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun. Peserta yang mendaftar harus hadir selama tes berlangsung.
Baca Juga: THR 2023 PNS Kapan Cair? Berikut Komponen Penghitungan dan Jadwal Pencairannya
Petugas akan mengecek apakah orang yang hadir dalam tes tersebut sesuai dengan data diri yang terdaftar.
Persentase kehadiran atau on camera harus 100% jika ingin dinyatakan lolos. Kurang dari itu, bisa dipastikan gugur.
Artikel Terkait
Penyaluran BPUM Bagi Pelaku UMKM dibuka Kembali, Cek Syarat dan Pendaftaran
3 Fakta Menarik Soal Larangan Impor Baju Bekas di Indonesia
Siapkan Dana 12 Trilliun, BRI Luncurkan Pinjaman KUR dengan Bunga 0,2 persen, Catat Syarat Pengajuan
Tentang KUR: Apa itu Kredit Usaha Rakyat (KUR)?
Tak Kunjung Terima Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1? Segera Lakukan 3 Cara Ini
Polemik Bea Cukai Tanggapi Cuitan Fatimah Zahratunnisa Tentang Pajak Piala 4 Juta di Jepang Jadi Promo Lagu
Kontroversi PKH Tahap 1: Dana Bansos KPM Berkurang Drastis dan Kemensos Belum Terbitkan SK Pencairan
Bantah Larang Jual Thrifting, Pemerintah Hanya Kecam Penyelundupan dan Impor Pakaian Bekas
Cair Rp3 Juta! Begini Cara Dapat Bansos Pengganti BSU Kemnaker 2023 Tanpa Lewat BPJS Ketenagakerjaan
PKH Tahap 1 Belum Memenuhi Target 10 Juta KPM, Simak Ini Penjelasan Kandidat Calon Penerima Baru!