Bansos Kemensos Siap Cair di Bulan Ramadhan, Berikut Cara Cek Bansos Kemensos

- Jumat, 24 Maret 2023 | 07:42 WIB
Cara Cek Bansos Kemensos 2023 Via HP, Sudah Terdaftar di DTKS?
Cara Cek Bansos Kemensos 2023 Via HP, Sudah Terdaftar di DTKS?

 

BICARABERITA -- Kabar baik karena di bulan Ramadhan 2023, pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos Kemensos. Cek bansos Kemensos berikut ini.

Pada Maret 2023, pemerintah telah menyalurkan dua jenis bansos Kemensos, yaitu bansos PKH atau Program Keluarga Harapan dan BLT atau bantuan langsung tunai.

Lebih lanjut, hingga kini salah satu bansos Kemensos, yaitu BLT sudah masuk tahap 1 untuk periode Januari--Maret 2023. Berikut informasi cek bansos Kemensos untuk BLT:

Untuk balita dan ibu hamil, mendapat bantuan Rp750 ribu. Lansia mendapat Rp600 ribu. Disabilitas Rp600 ribu. Anak-anak dari jenjang SD mendapat Rp225 ribu,

Baca Juga: 6 Keutamaan Sholat Tahajud: Salah Satunya Berkhasiat untuk Menurunkan Stress, Simak di Sini Penjelasannya

Untuk anak-anak jenjang pendidikan SMP dan SMA masing-masing mendapat Rp375 ribu dan Rp500 ribu.

Selain menyalurkan bansos PKH dan BLT di bulan Ramadhan ini, pemerintah juga sudah menyiapkan bantuan bahan pokok.

Bantuan bahan pokok yang dimaksud adalah berupa beras, daging ayam, telur. Untuk beras, dibagikan 10 kg tiap penerima, sedangkan daging ayam dan telur khusus untuk ibu hamil dan anak balita.

Pemerintah berharap bantuan bahan pokok dapat meringankan beban ekonomi dari keluarga penerima manfaat atau KPM saat harga-harga pangan naik.

Berdasarkan rencana yang telah dibuat, pemerintah akan membagikan bansos bahan pokok tersebut untuk periode Maret--Mei 2023.

Sebagai informasi, pihak yang berhak menerima tiga jenis bansos Ramadhan tersebut adalah mereka yang telah terdaftar sebagai KPM.

Semua informasi mengenai jumlah KPM dikelola oleh Kementerian Sosial. Data tersebut dimasukkan dalam sistem DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Kebiasaan Ini Ternyata Sering Bikin Orang Lain Lost Respect Loh! Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Vito Adhityahadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X