Tak Temukan Motif Kepentingan Pribadi, Guntur Hamzah Hanya diberi Sanksi Kode Etik, PSHK: Desak diberhentikan

- Rabu, 22 Maret 2023 | 10:03 WIB
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah bersiap berfoto bersama keluarganya setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah bersiap berfoto bersama keluarganya setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

BICARABERITA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MHMK) memutuskan untuk menjatuhkan teguran tertulis atas kasus 'sulap putusan' yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah.

Keputusan ini dilandasi karena tidak ditemukannya motif kepengtingan pribadi dan tidak terbukti adanya persekongkolan dalam pengubahan frasa 'dengan demikian' menjadi 'kedepan'.

Berbeda dengan Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) yang mendesak untuk diberhentikannya Guntur Hamzah dari jabatannya karena menganggap tindakan yang dilakukan sudah mencoreng integritas dan perilaku seseorang.

Baca Juga: Pengumuman SNPMB Jalur SNBP atau Rapor Tinggal Menunggu Hari, Sudah Siapkah Kalian?

Terlebih lagi kesalahan yang terjadi saat Guntur menjabat di hari pertamanya. Peneliti PSHK, Agil Oktaryal menilai jika menggunakan frasa 'dengan demikian' seharusnya pengangkatannya sebagai MK tidak sah.

"Pengubahan frasa tersebut tentang pengangkatan Guntur Hamzah sebagai MK. Sebab, bila masih menggunakan frasa 'dengan demikian' seharusnya pengangkatan dirinya sebagai hakim MK menjadi tidak sah", sebut Agil secara tertulis, Selasa 23 Maret 2023.

Agil menilai ada beberapa hal yang memberatkan Guntur Hamzah sehingga dianggap harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Pertama, adanya kontroversi pengangkatannya sebagai MK menggantikan Aswanto.

"Terdapat kontroversi pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim MK menggantikan Aswato, tetapi secara sadar mengubah putusan MK dengab tujuan membenarkan prosedur pengangkatan dirinya sebagai hakim", tutur Agil.

Baca Juga: Menjelang Awal Bulan Ramadan yang Telah Dinantikan, Inilah Tanggal Penentuan Berdasarkan Hasil Hisab dari NU

Kedua, Guntur Hamzah tidak memiliki wewenang untuk mengubah putusan. Dengan demikian, pengubahan putusan tersebut disebut sebagai kepentingan pribadi bukan kepentingan negara.

Alasan lainnya, pengubahan tersebut tidak diketahui oleh Hakim MK lainnya, hanya hakim Arief Hidayat.

Tetapi, MKMK melihat yang terjadi hanyalah adanya perbedaan cara penyusunan risa antara penyusunan risa persidangan biasa yang bukan sidang pengucapan putusan dan cara penyusunan sidang pengucapan putusan sehingga disebut melakukan pelanggaran kode etik, dan menjatuhkan teguran tertulis.***

Editor: Vito Adhityahadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X