PKH Tahap 1 Belum Memenuhi Target 10 Juta KPM, Simak Ini Penjelasan Kandidat Calon Penerima Baru!

- Selasa, 21 Maret 2023 | 21:10 WIB
Ilustrasi pencairan PKH dan BPNT Lewat KKS BNI, BRI, Mandiri, BSI, dan BTN
Ilustrasi pencairan PKH dan BPNT Lewat KKS BNI, BRI, Mandiri, BSI, dan BTN

BICARABERITA - Berdasarkan data penyaluran bantuan sosial PKH tahap 1 oleh Kemensos per tanggal 14 Maret 2023 total sebanyak 9.125.957 KPM.

Hasil itu menunjukkan jika masih ada gap 800 ribuan kuota KPM yang belum terpenuhi.

Melalui Surat Tugas Pendamping Sosial dijelaskan jika secara nominal bansos PKH tahap 1 telah disalurkan senilai Rp6.818.228.900.000.

Adapun dijelaskan juga jika saat ini Kemensos sedang berprogress untuk memenuhi target 10 juta KPM.

Baca Juga: Cair Rp3 Juta! Begini Cara Dapat Bansos Pengganti BSU Kemnaker 2023 Tanpa Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Surat Tugas Pendamping Sosial itu diterbitkan oleh Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kemensos pada 16 maret 2023 yang digunakan sebagai panduan aturan dan ketentuan mengenai penyaluran bantuan sosial, dan lain-lain.

Lantas bagaimana kriteria kandidat calon penerima bansos PKH yang terbaru ini? Apakah Anda termasuk dan bisa mendapatkan dana ini?

Dikutip BicaraBerita.com melalui kanal YouTube INSPIRASI OKTARA pada 21 Maret 2023, peluang besar calon penerima baru bansos PKH tahap 1 ini nantinya adalah diambil dari nama-nama yang sebelumnya sudah terdaftar di DTKS.

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, daftar ini menunjukkan keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah diajukan oleh desa/kelurahannya sebagai penerima bantuan sosial karena tergolong ke dalam masyarakat tidak mampu.

Baca Juga: Resep Camilan Terigu 2 Bahan: Sotong Ala Anak Kos

Adapun penentuan DTKS / KPM ini merupakan kewenangan pemerintah desa/kelurahan untuk pengusulannya, kemudian akan disahkan oleh dinas sosial provinsi, dan akan disetujui Kemensos RI apabila telah memenuhi proses validasi dan verifikasi kelayakan.

Jadi, calon penerima baru bansos ini nantinya merupakan KPM yang namanya sudah terdaftar di DTKS tetapi sudah lama tidak menerima bansos, dan atau tidak menerima bantuan sama sekali.

Data yang terdapat di DTKS itu akan dicek kembali apakah KPM tersebut sudah melakukan update atau belum. Proses pembaruan ini bisa dilakukan dengan menemui petugas DTKS yang ada di kantor desa / kelurahan untuk meminta petunjuk terkait mekanisme pembaruannya.

Sementara untuk update informasi yang ada di kartu keluarga (KPM) bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor Dukcapil terdekat. Hal yang perlu diperhatikan yaitu nama dan NIK seluruh anggota keluarga harus benar agar saat pengajuan bansos itu dananya bisa cair.

Halaman:

Editor: Istiqomatudz Dzakiroh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X