BICARABERITA - KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan program pemerintah dalam upaya mendukung UMKM berupa kebijakan pemberian kredit untuk pembiayaan modal kerja.
KUR BRI 2023 sudah dibuka sejak 6 Maret kemaren dan pihak bank sudah menyiapkan dana sekitar Rp 12 triliun kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman dana KUR pada bulan Maret ini.
Pinjaman KUR BRI 2023 ini memiliki suku bunga pinjaman sekitar 3-9 persen per tahun atau sekitar 0,2 persen per bulan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: 5 Gejala Tumor Colli yang Wajib Diwaspadai
Terdapat tiga jenis KUR BRI 2023, yaitu:
1. Super Mikro dengan maksimal pinjaman (plafon) senilai Rp 10 juta dan bunga 3 persen per tahun.
2. Mikro dengan maksimal plafon senilai Rp 100 juta dengan bunga 6-9 persen per tahun.
3. Kecil dengan maksimal pinjaman senilai Rp 500 juta dengan bunga 6-9 persen per tahun.
Syarat pengajuan dana KUR BRI 2023 Super Mikro beserta berkas pengajuan yaitu:
- Belum pernah membuat pengajuan KUR BRI 2023
- Belum pernah menerima kredit pinjaman lain kecuali yang diizinkan oleh pihak bank
- Tidak memiliki batasan minimal waktu pendirian usaha yang dikelola
- Memiliki usaha yang baru beroperasi kurang dari 6 bulan, dan wajib mengikuti salah satu di antara syarat berikut ini: Ikut pelatihan kewirausahaan, ikut pendampingan, dan tergabung di kelompok usaha.
- Menyiapkan dokumen: NIB/SKU, KTP, KK
Tambahan informasi, masyarakat bisa mengajukan pinjaman KUR BRI 2023 dengan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai oleh BRI.
Artikel Terkait
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka! Simak Syarat dan Cara Daftar supaya Lolos Seleksi
Bansos BPNT Cair Rp200 ribu, Begini Cara Daftar Online Lewat Cek Bansos di Ponsel
Cair hingga Rp1 Juta? Cek Jadwal dan Cara Penerimaan Dana PIP Kemendikbud 2023 Siswa SD-SMA
Buntut Presiden Jokowi Melarang Impor Pakaian Bekas, Kemendag Langsung Lakukan Pemusnahan di Pekanbaru
Heboh! Formasi CPNS 2023 Capai 1 Juta Pegawai, Catat Rinciannya
Penyaluran BPUM Bagi Pelaku UMKM dibuka Kembali, Cek Syarat dan Pendaftaran
3 Fakta Menarik Soal Larangan Impor Baju Bekas di Indonesia