Penyaluran BPUM Bagi Pelaku UMKM dibuka Kembali, Cek Syarat dan Pendaftaran

- Minggu, 19 Maret 2023 | 08:27 WIB
Cara Daftar Bantuan UMKM Dapat Rp 6 Juta Langsung Cair, Bukan BPUM 2023 di Eform.bri.co.id
Cara Daftar Bantuan UMKM Dapat Rp 6 Juta Langsung Cair, Bukan BPUM 2023 di Eform.bri.co.id

BICARABERITA -- Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan program pemerintah yang memberi bantuan rutin yang telah dilaksanakan sejak pandemi Covid-19 melanda tahun 2020 hingga 2021 silam.

Tahun 2023 ini, rencananya pemerintah akan membuka kembali penyaluran dana bantuan tersebut dengan nominal Rp1.200.000 setiap pelaku UMKM.

BLT (Bantuan Langsung Tunai) ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM yang mengalami kesulitan akibat kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) supaya tetap dapat bertahan saat melakukan kegiatan operasionalnya.

Baca Juga: Vonis Bebas 2 Polisi Kasus Kanjuruhan, Kejagung Ajukan Kasasi

Untuk mengetahui apakah pelaku UMKM menerima BLT atau tidak, pelaku usaha dapat melakukan dua langkah berikut:

Dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM berikut 2 langkah mudah mengecek bantuan UMKM :

1. Pemeriksaan Bantuan Melalui Laman Eform BRI

Kunjungi laman resmi eform BRI pada situs https://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian, masukkan Nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera dalam kartu KK maupun KTP Anda pada kolom yang tersedia. Masukkan nomor konfirmasi (Captcha) yang tersedia, selanjutnya tekan ‘Proses Inquiry’ sehingga muncul data NIK penerima bantuan atau tidak.

2. Pemeriksaan Bantuan UMKM Melalui Laman Resmi Eform BNI

Kunjungi laman eform BNI dari banpresbpum.id. Kemudian, masukkan NIK pada kolom yang tersedia. Selanjutnya, tekan menu cari. Pada laman akan muncul data NIK yang terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Heboh! Diam-diam Marshel Widianto Sudah Menikah dan Punya Anak, Ini Faktanya

Apabila data NIK kamu termasuk dalam daftar penerima BPUM, kamu dapat melakukan penarikan dana dengan mengunjungi kantor BNI atau BRI dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, SPTJM (Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak), kartu ATM dan buku tabungan.

Tidak semua pelaku usaha akan mendapatkan bantuan BPUM, untuk diusulkan sebagai penerima dana BPUM, kamu dapat melakukan pendaftaran secara online di laman resmi https://oss.go.id/.

Selanjutnya klik Daftar dan masukkan skala UMKM. Kamu dapat memasukkan data-data yang diminta, selanjutnya akan ada aktivasi email untuk mendapatkan akses.

Halaman:

Editor: Vito Adhityahadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X