Vonis Bebas 2 Polisi Kasus Kanjuruhan, Kejagung Ajukan Kasasi

- Minggu, 19 Maret 2023 | 08:24 WIB
Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Jaksa Tempuh Upaya Hukum Kasasi (Foto: Puspenkum Kejagung/mediusnews.com)
Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Jaksa Tempuh Upaya Hukum Kasasi (Foto: Puspenkum Kejagung/mediusnews.com)

BICARABERITA -- Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kasasi merupakan upaya hukun yang dapat dilakukan oleh pihak terdakwa atau jaksa penuntut umum untuk membatalkan putusan pengadilan oleh hakim.

Terkait vonis bebas dua perwira kepolisian dan beberapa keputusan hakim yang memvonis ringan terdakwa kasus kericuhan Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan korban luka-luka bahkan ada yang meninggal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi.

Baca Juga: 4 Keutamaan Puasa Ramadhan bagi Umat Muslim

"Atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengenai kasus Kanjuruhan, akan dilakukan upaya hukum kasasi terhadap para terdakwa yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu, 18 Maret 2023.

Dua polisi terdakwa yang mendapat vonis bebas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 16 Maret 2023 adalah mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Terhadap putusan hakim yang memvonis beberapa terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU, Ketut juga menyampaikan akan mempelajari lebih lanjut.

"Atas putusan hakim bagi para terdakwa yang dinyatakan terbukti dengan vonis ringan, Jaksa Penuntut Hukum juga akan mempelajari terkait dengan fakta hukum serta pertimbangan hukum yang disampaikan dalam perkara tersebut," tambah Ketut.

Pada sidang Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada beberapa terdakwa seperti mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan dengan vonis 1,5 tahun, vonis ini lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 22 dan 23 Maret 2023 Sebagai Tanggal Merah dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi

Selanjutnya, memvonis terdakwa Abdul Haris yaitu Ketua Panpel Arema FC dengan hukuman 1,5 tahun penjara, vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Terdakwa Suko Sutrisno divonis dengan hukuman 1 tahun penjara yang juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun dan 8 bulan penjara.***

Editor: Vito Adhityahadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X