BICARABERITA, JAKARTA – Kehidupan pejabat pemerintahan atau negara kini mulai menjadi sorotan publik usai terungkapnya harta fantastis yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Masyarakat kini tidak sungkan lagi untuk membuka perilaku pejabat negara di media sosial sebagai bagian dari control publik.
Kini yang menjadi sorotan adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipimpin oleh Erick Thohir. Dikabarkan Dirut PT Mining Industry Indonesia (MIND ID) Hendi Prio Santoso belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: Unggah Foto Undangan, Nathalie Holscher Akan Menikah dengan Pria Berinisial G?
PT Mining Industry Indonesia (MIND ID) diketahui merupakan holding pertambangan yang membawahkan enam perusahaan sebagai operating company, yakni PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum, PT Timah Tbk, dan PT Vale Tbk.
Hendi Prio Santoso terakhir menyerahkan LHKPN pada 2019. Padahal. sejak Oktober 2021 Hendi Prio Santoso dipercaya Erick Thohir untuk memimpin MIND ID.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari laman LHKPN, Hendi Prio Santoso terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2019 saat menjabat sebagai Dirut PT Semen Indonesia, TBK. Namun Hendi Prio Santoso sejak menjabat Dirut MIND ID tidak tercatat melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Adapun besar kekayaan Dirut MIND ID Hendi Prio Santoso saat ini tidak diketahui jumlahnya. Hingga berita ini dirilis belum ada pembaharuan data kekayaan Hendi Prio Santoso di https://elhkpn.kpk.go.id.
Padahal seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir dengan tegas menginstruksikan pejabat BUMN untuk melaporkan LHKPN ke KPK. Pelaporan LHKPN merupakan bentuk transparansi pejabat negara untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Selain masalah LHKPN, ternyata Hendi Prio Santoso juga banyak dilaporkan oleh berbagai elemen masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau dugaan korupsi selama menjabat sebagai Dirut Perusahaan Gas Negara (PGN), yang sampai saat ini sedang di selidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan korupsi itu antara lain seperti dilaporkan ke KPK adalah PT. PGN melalui anak usahanya yaitu PT Saka Energi Indonesia (SEI), di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah. Terdapat dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar 70 juta dolar AS di mulai sejak 2014.
Jumlah kerugian negara itu diperhitungkan dari selisih nilai awal investasi sebesar 101,05 juta dolar Amerika Serikat, dan nilai akhir investasi pada Laporan Keuangan Saka Energi Oil and Gas Property Lapangan Kepodang sebesar 31,78 juta dolar Amerika Serikat.
Diketahui Hendi Prio Santoso pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) pada 2007-2008. Selanjutnya sejak 2006 hingga September 2017, ia didapuk menjadi Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Artikel Terkait
Anggota Polres Rejang Lebong Bengkulu Dipecat Tidak Hormat, Kerja Sambil Nyabu
Tragedi Kanjuruhan Vonis AKP Hasdarmawan 1,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Tidak Terbukti Bersalah, Vonis Bebas Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi Hadirkan Tangis Kecewa
Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Soroti Langkah Rehab Amar Zoni: Sudah Tepat, Selanjutnya UU-nya Diperbaiki
Disebut Giring Opini Publik, APA Laporkan Mario Dandy, Respon Kuasa Hukum Mario?
Sosok APA, Wanita 'Pembisik' dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Siapakah Dia?
Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Usai Kunjungi David, Guntur Romli: 'Penuntut' atau 'Juru Damai'
KPK Umumkan Adanya Tersangka Baru Terkait Kasus Pemberi Suap Eks Bupati Buru Selatan
KPK Amankan Belasan Senjata Api saat Geledah Rumah DIto Mahendra
Tak Sebut Identitas, KPK Umumkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Bupati Buru Selatan, Tagop Sudasono