Buntut Presiden Jokowi Melarang Impor Pakaian Bekas, Kemendag Langsung Lakukan Pemusnahan di Pekanbaru

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:29 WIB
Kemendag musnakan 730 bal pakaian bekas impor incaran para thrifting di Indonesia (Instagram @zul.hasan)
Kemendag musnakan 730 bal pakaian bekas impor incaran para thrifting di Indonesia (Instagram @zul.hasan)

BICARABERITA -- Setelah agenda Business Matching pada 15 Maret 2023, Presiden Jokowi melakukan konferensi pers yaitu melarang impor barang-barang bekas.

Hal ini dapat mengganggu ekonomi domestik dan industri dalam negeri.

Presiden Jokowi bekerjasama dengan berbagai pihak, seperti kepolisian untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap jual beli barang bekas impor.

Kemenhan juga mendapat arahan dari Presiden Jokowi langsung yaitu untuk keperluan TNI dan Polri seperti seragam, sepatu, makanan, senjata, dan peluru dianjurkan menggunakan produk dalam negeri. Selain alat-alat canggih seperti pesawat tempur.

Baca Juga: 3 Alasan Utama Mengapa Pasangan Merasa Jenuh dalam Suatu Hubungan

Sementara itu, Kemendag telah melakukan pemusnahan sejumlah barang bekas impor meliputi pakaian, sepatu dan tas di Pekanbaru.

Barang-barang itu bernilai kurang lebih Rp10 miliar, dan berasal dari supplier yang ada di Batam.

"Tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas,” ucap Mendag Zulkifli Hasan yang dikutip BicaraBerita.com melalui website resmi Kementerian Perdagangan RI pada 18 Maret 2023.

Baca Juga: IKEA Baru Saja Meluncurkan Speaker Bluetooth Tahan Air Seharga Rp214,593.75

Pelarangan impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ini ketentuannya terdapat di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pemusnahan yang dilakukan oleh Kemendag adalah buntut dari arahan Presiden Jokowi yang melarang dan mengecam peredaran barang bekas di Indonesia.

Industri dalam negeri dan pihak UMKM harus dilindungi dari pakaian, sepatu, dan tas bekas impor tersebut.

Selain itu, Kemendag mengimbau masyarakat untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi harkat dan martabat bangsa.

Baca Juga: 3 Tutorial Cara Mengunduh Film di Laptop

Halaman:

Editor: Istiqomatudz Dzakiroh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X