Presiden Jokowi Tandatangani PP Pembubaran Istaka Karya: BUMN Sakit yang Harus Dibubarkan

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 10:07 WIB
Ilustrasi logo PT Istaka Karya. /Dok Istimewa/
Ilustrasi logo PT Istaka Karya. /Dok Istimewa/
BICARABERITA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya pada Jumat, 17 Maret 2023.
 
Hal ini disebabkan usai BUMN tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 12 Juli 2022 yang menetapkan bahwa harta BUMN tersebut sudah tidak solvent atau insolvens lagi.

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 13 tahun 2023 tentang pembubaran PT Istaka Karya, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
 
PP ini mengatur pelaksanaan likuidasi PT Istaka Karya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN dan perusahaan terbatas, serta hukum kepailitan dan penundaan pembayaran utang lainnya.
 
Seluruh likuidasi yang dimaksud akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dari PP tersebut.

Jokowi telah menyatakan bahwa Istaka Karya, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang konstruksi, akan dibubarkan.
 
 
Istaka Karya didirikan pada tahun 1979 dan telah melampaui berbagai prestasi, seperti membangun rumah sakit, jalan lintas, gedung perkantoran, flyover, hingga bendungan.
 
Sayangnya, saat ini Istaka Karya terlilit utang dan Masih dioperasikan meskipun status perusahaan tersebut adalah 'hantu'.
 
Karenanya Jokowi menganggap BUMN ini sebagai salah satu BUMN sakit yang wajib dibubarkan untuk organisasi yang lebih efisien.***

Editor: Asjeni Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X