BICARABERITA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya pada Jumat, 17 Maret 2023.
Hal ini disebabkan usai BUMN tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 12 Juli 2022 yang menetapkan bahwa harta BUMN tersebut sudah tidak solvent atau insolvens lagi.
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 13 tahun 2023 tentang pembubaran PT Istaka Karya, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PP ini mengatur pelaksanaan likuidasi PT Istaka Karya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN dan perusahaan terbatas, serta hukum kepailitan dan penundaan pembayaran utang lainnya.
Seluruh likuidasi yang dimaksud akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dari PP tersebut.
Jokowi telah menyatakan bahwa Istaka Karya, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang konstruksi, akan dibubarkan.
Jokowi telah menyatakan bahwa Istaka Karya, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang konstruksi, akan dibubarkan.
Istaka Karya didirikan pada tahun 1979 dan telah melampaui berbagai prestasi, seperti membangun rumah sakit, jalan lintas, gedung perkantoran, flyover, hingga bendungan.
Sayangnya, saat ini Istaka Karya terlilit utang dan Masih dioperasikan meskipun status perusahaan tersebut adalah 'hantu'.
Artikel Terkait
Bansos BPNT Cair Rp200 ribu, Begini Cara Daftar Online Lewat Cek Bansos di Ponsel
Gempa Guncang Yogyakarta 17 Maret 2023
KPK Umumkan Adanya Tersangka Baru Terkait Kasus Pemberi Suap Eks Bupati Buru Selatan
KPK Amankan Belasan Senjata Api saat Geledah Rumah DIto Mahendra
Tak Sebut Identitas, KPK Umumkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Bupati Buru Selatan, Tagop Sudasono
Simak Informasi Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Bersama BUMN, Tersedia 65.603 Kursi!
Ayo Daftar! Berikut Link, Jadwal serta Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Bersama BUMN untuk Lebaran 2023