BICARABERITA - Pemkot Surabaya akan melakukan pemutihan pajak atau program penghapusan sanksi denda untuk PBB dan Pajak daerah yang dilaksanakan mulai awal maret sampai 30 April 2023.
Program ini dilakukan Pemerintah Kota Surabaya dalam rangka untuk menyambut Hari Jadi yang ke-730 agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak.
Penghapusan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku untuk bangunan rumah, restoran, hotel, rekreasi, reklame, air tanah, dan pajak penerangan jalanan umum (PPU) di wilayah Kota Pahlawan ini.
Baca Juga: 20 Keutamaan Puasa Ramadhan
Dikutip BicaraBerita.com melalui website resmi Pemkot Surabaya pada 17 Maret 2023, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Hidayat Syah menyampaikan, “Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari tahun 1994-2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011-2023, diharapkan segera membayar.”
Lebih lanjut Hidayat menjelaskan, “Dendanya kita kurangngi, kita nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar.”
Hidayat menghimbau agar momentum pemutihan pajak ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga Surabaya, agar tidak ada lagi yang menunggak membayar pajak. Selain itu, uang pajak juga akan kembali sebagai kepentingan masyarakat umum.
Baca Juga: 7 Situs Survei dengan Bayaran Tertinggi untuk Mendapatkan Penghasilan Tambahan
Pembayaran PBB dan pajak daerah bisa dilakukan melalui aplikasi marketplace, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket, kantor Bapenda Surabaya, kantor cabang UPTB terdekat, dan Mall Pelayanan Publik Siola.
Sementara itu, khusus untuk pembayaran PBB bisa dilakukan di Mobil Keliling PBB yang merupakan salah satu fasilitas dari Pemkot Surabaya.
Program penghapusan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini juga sebelumnya telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya pada tahun 2022 dan mendapatkan sambutan antusiasme yang baik dari masyarakat untuk membayar pajaknya.
Baca Juga: Sinopsis Secret Romantic Guest House, Siap Tayang 20 Maret
Adapun untuk program pemutihan ini telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) No. 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke 730. Selain itu, juga diatur dalam Perwali No. 17 tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administratif, berupa denda dan bunga PBB kepada masyarakat, dalam rangka HJKS ke 730.***
Artikel Terkait
12 Platform Freelance Teratas yang Membantu Anda Tumbuh Lebih Cepat
Hormati Perayaan Nyepi Umat Hindu Bali, Jalan Tol Bali Mandara Tutup 32 Jam
20 Tips Yang Harus Dibaca untuk Freelancer Baru di 2023
Klarifikasi Ridwan Kamil Mengenai Seorang Guru Honorer yang Dipecat Usai Berkomentar di Media Sosialnya
Disebut Giring Opini Publik, APA Laporkan Mario Dandy, Respon Kuasa Hukum Mario?
Laporan Terkini Aktvitas Gunung Merapi Hari Ini
Alasan Muhammad Sabil Komentar Nyiyir ke Ridwan Kamil: Beliau Sering Pakai Jas Kuning!