Program Pemutihan PBB dan Pajak Daerah Dilakukan Pemkot Surabaya dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Ke-730

- Jumat, 17 Maret 2023 | 12:11 WIB
Jelang HJKS ke-730, Pemkot Bebaskan Sanksi Denda PBB dan Pajak Daerah Surabaya
Jelang HJKS ke-730, Pemkot Bebaskan Sanksi Denda PBB dan Pajak Daerah Surabaya

BICARABERITA - Pemkot Surabaya akan melakukan pemutihan pajak atau program penghapusan sanksi denda untuk PBB dan Pajak daerah yang dilaksanakan mulai awal maret sampai 30 April 2023.

Program ini dilakukan Pemerintah Kota Surabaya dalam rangka untuk menyambut Hari Jadi yang ke-730 agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak.

Penghapusan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku untuk bangunan rumah, restoran, hotel, rekreasi, reklame, air tanah, dan pajak penerangan jalanan umum (PPU) di wilayah Kota Pahlawan ini.

 

Baca Juga: 20 Keutamaan Puasa Ramadhan

Dikutip BicaraBerita.com melalui website resmi Pemkot Surabaya pada 17 Maret 2023, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Hidayat Syah menyampaikan, “Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari tahun 1994-2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011-2023, diharapkan segera membayar.”

Lebih lanjut Hidayat menjelaskan, “Dendanya kita kurangngi, kita nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar.”

Hidayat menghimbau agar momentum pemutihan pajak ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga Surabaya, agar tidak ada lagi yang menunggak membayar pajak. Selain itu, uang pajak juga akan kembali sebagai kepentingan masyarakat umum.

Baca Juga: 7 Situs Survei dengan Bayaran Tertinggi untuk Mendapatkan Penghasilan Tambahan

Pembayaran PBB dan pajak daerah bisa dilakukan melalui aplikasi marketplace, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket, kantor Bapenda Surabaya, kantor cabang UPTB terdekat, dan Mall Pelayanan Publik Siola.

Sementara itu, khusus untuk pembayaran PBB bisa dilakukan di Mobil Keliling PBB yang merupakan salah satu fasilitas dari Pemkot Surabaya.

Program penghapusan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini juga sebelumnya telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya pada tahun 2022 dan mendapatkan sambutan antusiasme yang baik dari masyarakat untuk membayar pajaknya.

Baca Juga: Sinopsis Secret Romantic Guest House, Siap Tayang 20 Maret

Adapun untuk program pemutihan ini telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) No. 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke 730. Selain itu, juga diatur dalam Perwali No. 17 tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administratif, berupa denda dan bunga PBB kepada masyarakat, dalam rangka HJKS ke 730.***

 

Halaman:

Editor: Asjeni Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X