BICARABERITA -- Rafael Alun Sambodo adalah Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan.
Sebagai pejabat pajak, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menilai adanya ketidaksesuaian antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan jabatan yang disandang oleh Rafael.
Dilansir dari Gaspol melalui YouTube Chanel kompas, menurut Mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein juga mengungkapkan bahwa pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo merupakan bagian anggota kelompok yang memiliki transaksi mencurigakan.
Baca Juga: Apa yang Membedakan Coinbase dari Bursa Cryptocurrency Lainnya?
Kelompok itu disebut sebagai 'geng lama' oleh Yunus yang berjumlah 30 orang. Yunus mengaku sudah memberikan informasi mengenai adanya indikasi transaksi yang mencurigakan pihak tersebut kepada pihak kejaksaan, tetapi belum selesai untuk menutupnya.
“Informasi itu diserahkan kepada pihak kejaksaan karena status jabatan yang bukan penyelenggara negara, tetapi tidak ditindaklanjuti secara tuntas oleh kejaksaan,” tutur Yunus, Kamis 16 Maret 2023.
Rafael Alun Sambodo terus menjadi sorotan publik sejak anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor Banser NU, bernama David.
Mario disebut sering memamerkan harta kekayaan keluarganya, yaitu mobil Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson.
Baca Juga: Keanu Reeves dan Patrick Swayze - Duo di Balik 'Point Break'
Sebelum pencopotan jabatan Rafael sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Eselon III. Nyanya Rafael memiliki kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 56,1 miliar, angka ini dianggap tidak sesuai dengan jabatannya oleh KPK.
Hasil laporan analisa transaksi keuangan Rafael, PPATK menyampaikan adanya transaksi mencurigakan Rafael dengan nilai beritanya mencapai Rp 500 miliar.
Saat ini, PPATK dan KPK membekukan safe deposit box milik Rafael yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Deposit itu di sebuah bank yang menyimpan uang sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Bertolak dari kasus-kasus yang ada Mantan Ketua KPK tahun 2011-2012, Abraham Samad juga mengungkapkan, "seharusnya pemeriksaan terhadap laporan kekayaan pejabat negara dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu klarifikasi administrasi, klarifikasi faktual ke lapangan, klarifikasi hukum".
Artikel Terkait
Kronologi Detail MDS dan Pandangan Ahli Hukum dari Kacamata Dugaan Pelaku Agnes Disebut Anak Melawan Hukum
Awal Mula Mama Muda Menyusui di Sel Tahanan: Berseteru dengan Warga dan Hampir Dimassa
Dokter Asa Ibrahim Jelaskan Kondisi Medis David: Bisa Lumpuh dan Rusak Fungsi Otak
Fakta Baru Kasus David Ozora dan Mario Dandy, Saksi N Katakan Hal Ini!
Agnes Gracia Resmi Ditahan, Buntut Kasus Penganiayaan David Ozora, Begini Kata Kepolisian!
Berani Tatap Tajam Ke Awak Media, Ternyata Ini Alasan Mario Dandy Berani Begitu
Apa itu Lembaga Perlindungan Saksi Korban dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Capai Harta Kekayaan 13,7 Milyar Rupiah, Andhi Pramono Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi LHKPN
Heboh! Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Karena Dugaan Kasus Penipuan Sebesar Rp1,3 Miliar Rupiah
Update Terbaru! Selebgram Ajudan Pribadi Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar