Segera dibuka! Kartu Prakerja Gelombang 50: Simak Prediksi Tanggal dan Persyaratannya

- Rabu, 15 Maret 2023 | 07:29 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 50 dibuka hari ini? cek jadwal dan cara daftar di sini dapat Rp4,2 juta (foto palima)
Kartu Prakerja Gelombang 50 dibuka hari ini? cek jadwal dan cara daftar di sini dapat Rp4,2 juta (foto palima)

BICARABERITA -- Sejak dibuka bulan Februari lalu, hingga saat ini Pemerintah masih akan membuka Kartu Prakerja Gelombang 50.

Berdasarkan estimasi waktu pembukaan Kartu Prakerja sebelumnya, jadwal pendaftaran pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 50 kemungkinan dibuka pada tanggal 14 hingga 22 Maret 2023.

Baca Juga: Pemerintah Bali Larang Turus Asing Mengendarai Motor untuk Berkeliling Pulau, Apa Alasannya?

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar atau belum lulus Kartu Prakerja sebelumnya, silahkan mengikuti seleksi kembali dengan mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat utama mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 50 adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di Dukcapil.

Kartu Prakerja Gelombang 50 ini hanya diberikan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang di PHK, pekerja atau buruh yang dirumahkan dan butuh potensi lebih saat masa pandemi.

Baca Juga: 7 Tips Puasa Yang Efektif untuk Menurunkan Berat Badan

Adapun syarat pendukung lainnya:

1. Usia di atas 18 tahun

2. Bukan kategori pelajar formal maupun non formal

3. Bukan kategori penerima upah dan termasuk pemilik usaha mikro dan kecil

4. Bukan dari kalangan pejabat atau petinggi negara anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat aparat lainnya yang terkait Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas BUMN atau BUMD dan jabatan lainnya yang berwenang.

5. Pendaftaran hanya bisa sekali untuk dua orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) agar bisa menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 50.

Baca Juga: Akan Daftar Wajib Militer Bulan April, Minhyuk MONSTA X Tulis Surat Menyentuh Hati untuk Para Penggemar

Halaman:

Editor: Vito Adhityahadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X