Resmi! Uganda Mensahkan UU Anti-LGBT, Pelaku Homoseksual Bisa Dipenjara Hingga Dihukum Mati

- Minggu, 26 Maret 2023 | 10:09 WIB
Simak berikut ini kebenaran tentang pelarangan LGBTQ+ atau promosi identitas gay di Uganda? (nctcsf/Instagram.com)
Simak berikut ini kebenaran tentang pelarangan LGBTQ+ atau promosi identitas gay di Uganda? (nctcsf/Instagram.com)

BICARABERITA-Pemerintah Uganda lewat Parlemen nya telah resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Anti-LGBT, yang dimana dalam undang-undang tersebut berisi hukuman penjara bagi pelaku homo dan gay seumur hidup.

Bahkan, pelaku yang melakukan tindakan tersebut dapat dihukum mati jika terjadi dalam sebuah keadaan tertentu.

Baca Juga: Miris! Spripim Polda Gorontalo Ditemukan Meninggal Bunuh Diri dalam Mobil Dinas

Tindakan homoseksual atau yang berkaitan dengan kaum pelangi sendiri telah menjadi sebuah hal ilegal di negara Uganda. Namun, dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa perkara yang memunculkan tindak pidana yang baru.

Dilansir dari media global United Nation (UN) News, Uganda menjadi salah satu negara yang menyatakan bahwa gay adalah sebuah tindakan yang ilegal. 

Baca Juga: Amankan Warga Papua Saat Tarawih, 2 Anggota Polri Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal

Selain itu, Undang-undang ini juga mendapat dukungan yang baik dan luas di parlemen Uganda yang telah diresmikan pada hari Selasa, 21 Maret lalu.

Presiden Uganda, Yoweri Museveni telah melakukan beberapa pernyataan terkait kritik dari negara-negara barat yang menekan negaranya atas isu tersebut serta melakukan kecaman terhadap kaum gay dan homo dan beberapa pekan.

Disahkannya UU tersebut mendapat reaksi dan tanggapan dari juru bicara Dewan Keamanan Nasional As, John Kirby.

"Anggota dalam organisasi maupun komunitas memiliki tanggung jawab dalam melaporkan seorang individu atau kelompok yang melakukan hubungan sesama jenis," dinyatakan resmi oleh Yoweri Museveni, disampaikan juru bicara Dewan Keamanan Nasional As, John Kirby

Menurutnya, jika RUU tersebut diberlakukan, maka AS akan melakukan peninjauan dan pertimbangan kembali mengenai sanksi ekonomi yang diberikan kepada Uganda, karena AS memiliki peran yang penting dalam membantu pendanaan bidang kesehatan, terutama masalah AIDS.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Vito Adhityahadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X