Jalani Sidang Pertama Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan: Saya Seperti Pohon di jalan, Siap disingkirkan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 15:24 WIB
Venna Melinda Dan Fery Irawan Siap bertarung di  persidangan (Tangkapan layar YouTube Channel STARPRO Indonesia)
Venna Melinda Dan Fery Irawan Siap bertarung di persidangan (Tangkapan layar YouTube Channel STARPRO Indonesia)
BICARABERITA - Senin 27 Maret 2023, Ferry Irawan menjalani sidang pertamanya terkait kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilaporkan oleh istrinya Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur.
 
Sidang pertama ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum oleh jaksa.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi dakwaan terhadap artis Ferry Irawan dengan ancaman pidana selama 15 tahun hukuman penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan KDRT.
 
 
Setelah persidangan yang berjalan selama dua jam selesai, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang memberi keterangan kepada pihak pers.
 
"Dakwaan tersebut tidak sah secara materil dan formil lantaran dari hasil visum dinyatakan perlukaan yang dialami Venna Melinda tidak menghambat pekerjaan. Karena itu, kami meminta supaya dakwaan dibatalkan," ujar Jeffry selaku kuasa hukum, Senin 27 Maret 2023.
 
Usai persidangan, Ferry juga menuturkan isi hatinya kepada pers. Dia mengaku miris harus menjalani persidangan atas tuduhan orang yang dicintai dan dikasihinya sehingga membuat dia menjadi tahanan.
 
 
"Saya ini seperti pohon yang ada ditengah jalan yang harus disingkirkan. Untuk digantikan dengan simpatisan demi mendapatkan kursi sebagai dewan kekuasaan. Itulah sebenarnya yang terjadi sama saya," sebut Ferry.
 
Sidang lanjutan kasus KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan ini akan kembali digelar pada Kamis 29 Maret 2023.***

Editor: Asjeni Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X