Tolak Penangguhan Tahanan, Ferry Irawan Tersangka Kasus KDRT Kenakan Baju Orange Menuju Lapas Kediri

- Jumat, 17 Maret 2023 | 13:02 WIB
Ferry Irawan resmi ditahan kepolisian akibat KDRT kepada Vena Melinda (Edit. dok Bicaraberita)
Ferry Irawan resmi ditahan kepolisian akibat KDRT kepada Vena Melinda (Edit. dok Bicaraberita)

BICARABERITA -- Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan sempat meminta penangguhan tahanan melalui kuasa hukumnya Jefrrey Situmorang.

Baca Juga: 7 Tips Membeli PC Gaming Baru Dengan Anggaran Terbatas

Adapun alasan Ferry mengajukan penangguhan penahanan adalah penyakit Distonia (kerusakan atau degenerasi otak) yang dideritanya dan jika kambuh, tangan Ferry akan mengalami tremor.

Akan tetapi, permintaan Ferry ditolak oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri Jawa Timur. Jaksa penuntut umum memutuskan melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan selama 20 hari ke depan pada Kamis 16 Maret 2023.

Bersamaan dengan itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengkonfirmasi hal ini.

"Kamis 16 Maret 2023 kemarin berkas tersangka dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri," katanya kepada pers, Jumat 17 Maret 2023.   

Selanjutnya, Ferry Irawan dibawa dari ruang pidana umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri dengan mengenakan rompi orange dan tangan diborgol untuk dipindahkan ke Lapas Kediri.

Terhadap kasus Ferry Irawan, kejaksaan akan mempersiapkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan. Tersangka akan dijerat menggunakan pasal 44 dan 45 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: 20 Keutamaan Puasa Ramadhan

Meskipun demikian, pihak kuasa hukum dari Ferry Irawan menerima penolakan tersebut dengan baik dan berjanji kooperatif selama menjalani persidangan.***

Editor: Vito Adhityahadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X